Inilah Jenis – Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Inilah Jenis - Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

Inilah Jenis – Jenis Pajak yang Ada di Indonesia – Pajak merupakan kebijakan keuangan yang dimiliki oleh setiap negara, khususnya Indonesia. Sifat pajak adalah memaksa, sehingga setiap warga negara yang telah memenuhi kriteria wajib pajak harus membayar pajak. Fungsi pajak bagi pemerintah krusial demi melancarkan pembangunan negara. Segala bentuk pembangunan yang dilakukan pemerintah umumnya didanai oleh uang pajak. Oleh karena itu, uang pajak sebenarnya akan kembali ke masyarakat yang membayarnya melalui manfaat pembangunan negara tersebut. Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang vital dalam mendukung pembangunan dan penyediaan berbagai layanan publik. Di Indonesia, sistem perpajakan diatur oleh Undang-Undang Pajak yang mencakup berbagai jenis pajak yang harus dibayarkan oleh warga negara dan entitas bisnis. Sebagai wajib pajak, kita juga harus memahami jenis-jenis pajak yang dibayarkan. Hal ini tentu akan memudahkan kita untuk melakukan pembayaran, pengawasan maupun menghindari kemungkinan denda apabila terlambat.

Berdasarkan Lembaga Pemungutannya

Jenis-jenis pajak menurut lembaga yang melakukan pemungutan meliputi pajak pusat dan juga pajak daerah. Konsep pajak tersebut berkaitan pada pemerintahan yang memberlakukan serta mengelola pajak suatu negara seperti Indonesia.

Pajak Pusat

Pajak pusat adalah pajak yang pengelolaan dan pemungutannya dilakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah nasional negara. DJP atau Direktorat Jenderal Pajak menjadi pihak yang kemudian mengelolanya.

Penggunaan pajak pusat ditujukan demi mendukung kebijakan dari pemerintah pusat serta anggaran nasional. Misalnya, kebijakan dan anggaran tersebut dapat berkaitan dengan pembangunan sekolah, jalan, serta pengadaan bantuan kesehatan.

Macam-macam contoh pajak pusat di antaranya PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Bea Meterai, serta PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) untuk perhutanan, perkebunan, serta pertambangan.

Pajak Daerah

Sesuai namanya, lembaga yang melakukan pemungutan pajak ini adalah pemerintah daerah suatu provinsi serta kabupaten/kota. Tujuan pemungutan pajak adalah sebagai pembiayaan bagi proyek dan kebutuhan lokal.

Wilayah provinsi maupun kabupaten/kota memiliki daftar pajak yang berbeda-beda. Untuk mengetahui perbedaannya, berikut contoh daftar jenis-jenis pajak provinsi:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB–KB);
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
  • Pajak Rokok;
  • Pajak Air Permukaan.

Sementara itu, berbagai contoh jenis pajak yang berlaku di kabupaten/kota yaitu:

  • Pajak Hiburan;
  • Pajak Hotel;
  • Pajak Reklame;
  • Pajak Restoran;
  • Pajak Parkir;
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan;
  • Pajak Air Tanah;
  • Pajak Penerangan Jalan;
  • Pajak Sarang Burung Walet;
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB);
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB–P2).

Berdasarkan Cara Pemungutannya

Cara pemungutan pajak turut membagi jenis-jenis pajak ke dalam dua tipe, yakni pajak langsung dan juga pajak tidak langsung. Berikut pembahasannya:

Pajak Langsung

Pajak yang dipungut secara langsung artinya mengenakan pajak langsung pada individu maupun entitas wajib pajak. Kamu tidak bisa menanggungkan atau memindahkan pajak pada pihak lain. Proses pembayarannya pun wajib kamu lakukan sendiri sebagai wajib pajak.

Salah satu pajak langsung adalah PPh atau Pajak Penghasilan. Sebab, pihak yang membayar pajak merupakan individu ataupun badan usaha yang sudah berpenghasilan.

Begitu pula dengan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak tersebut adalah pajak langsung karena pembayaran pajak dilakukan secara langsung oleh pemilik properti.

Pajak Tidak Langsung

Sementara itu, pajak tidak langsung adalah tipe pajak yang bisa kamu tangguhkan atau pindahkan ke pihak lain seperti pelanggan atau konsumen. Ini dikarenakan pajak tidak dikenakan secara langsung pada individu ataupun entitas wajib pajak.

Contoh jenis pajak tidak langsung yakni PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Gambarannya pajak ini dikenakan pada perusahaan. Lalu, perusahaan sebagai entitas wajib pajak akan terkena PPN pada jasa atau produknya. PPN kemudian bisa diteruskan ke konsumen melalui kenaikan harga.

Berdasarkan Sifatnya

Jenis pajak jika dilihat berdasarkan sifatnya terbagi menjadi dua, yakni pajak objektif dan juga pajak subjektif. Keduanya berhubungan berdasarkan metode penentuan besar kecilnya pajak.

Pajak Objektif

Berdasarkan namanya, pajak objektif menentukan besar kecilnya pajak menurut objek tertentu. Objek tersebut berkaitan dengan transaksi ekonomi atau kekayaan. Lebih tepatnya, penetapan pajak oleh pemerintah menyesuaikan nilai objeknya.

Sebagai gambaran, nilai tersebut berasal dari suatu properti, nilai penjualan, hingga nilai penghasilan. Adapun contoh pajak objektif di antaranya adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh (Pajak Penghasilan), serta PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Pajak Subjektif

Berbeda dengan pajak objektif, pajak subjektif memfokuskan penentuan besar kecilnya pajak menurut karakteristik subjek (individu atau perusahaan). Subjek yang dinilai adalah yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak.

Faktor seperti status sosial hingga kondisi keuangan dari subjek pajak juga menentukan besar kecilnya pajak. Berbagai contoh pajak subjektif adalah pajak hadiah serta pajak warisan.